Geografis Kependudukan Kecamatan


Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam merupakan salah satu Kecamatan dari 12 (  Dua Belas )  Kecamatan yang terbentuk di Kota Batam, Kecamatan ini terbentuk bersamaan dengan pembentukan Kota Batam berdasarkan Undang-undang No. 53 Tahun 1999, Wilayah Kecamatan Sungai Beduk membawahi 4 (Empat) Kelurahan yaitu :

1.            Kelurahan Muka Kuning
2.            Kelurahan Mangsang
3.            Kelurahan Tanjung Piayu
4.            Kelurahan Duriangkang

         Batas Wilayah.
                  Kecamatan Sei Beduk terletak diantara :

      ▪ 0°55 - 1°55 Lintang Utara
      ▪ 103°45 - 104°10 Bujur Timur

Kecamatan Sei Beduk berbatasan :

1.      Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sagulung
2.      Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Batam Kota
3.      Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Nongsa
4.      Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulang

Penduduk Kecamatan Sungai Beduk terdiri dari berbagai suku dan etnis, diantaranya suku Jawa, Batak, Minang, Flores, Cina, Melayu dan lain sebagainya. Dari berbagai suku dan etnis tersebut, secara kwantitas dinominasi oleh suku Minang,.Jawa dan Batak. Meskipun terdapat berbagai suku dan etnis di wilayah Sungai Beduk, namun budaya dan adat istiadat yang berlaku pada masing-masing suku dan etnis tetap dilestarikan oleh masyarakatnya tanpa ada gangguan dan terusik oleh yang lainnya. Begitu juga suku dan etnis yang lebih dominan terlihat di Sungai Beduk sangat menghargai dan menghormati budaya asal yang telah berlaku yaitu budaya melayu meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan suku lainnya.
Dalam hal keyakinan dan pemeluk agama Kecamatan Sungai Beduk terdapat  berbagai  agama antara lain :

1.  Agama Islam                   :   60.338 orang
2.  Agama Protestan           :      9.577 orang
3.  Agama Katolik                :      4.315 orang
4.  Agama Hindu                  :           48 orang
5.  Agama Budha                 :           87 orang

Dari berbagai macam suku dan agama sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Beduk senantiasa memantau, mengawasi serta memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya menjaga keutuhan,kerukunan, keharmonisan  baik antar suku, budaya apalagi dalam hal kerukunan, kemerdekaan dan keharmonisan menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan amanat Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalan Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 / Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah.

Wilayah Kecamatan Sungai Beduk adalah terdiri dari wilayah pemukiman dan kawasan industri yang berpenduduk berdasarkan hasil registrasi Penduduk pada bulan Juni 2011 berjumlah 74.365 jiwa yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki  27.270 jiwa dan jenis kelamin perempuan 47.095 jiwa. Mayoritas mata pencarian masyarakat Kecamatan Sungai Beduk adalah karyawan industri, dagang dan nelayan.