Senin, 10 Agustus 2009

Prosedure Pendaftaran Nikah WNI dgn WNI

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia )

Calon Pengantin Laki-laki/Perempuan atau walinya datang sendiri ke KUA Kecamatan dengan membawa Surat-surat sebagai berikut :
  1. Surat-surat N1 s/d N5 dari masing-masing wilayah Kelurahan domisili
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurut contoh model N6
  5. Surat dipensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilaksanakan kurang dari 10 hari sejak pengumuman.
  6. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  7. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  8. Surat izin nikah bagi catin POLRI / TNI
  9. Mengikuti bimbingan pranikah dua (2) hari sebelum pelaksanaan nikah.

2 komentar:

Pak Besok saya datang kesana pak mau tanya2 tentang prosedur pernikahannya,,,

Ass..saya menikah 6thn lalu dan sekarang sudah pisah1thn lebih dan smntara mengurus surat cerai...
pertanyaan saya apakah saya bisa mengurus surat pindah nikah sebelum surat cerai saya terbit

Posting Komentar