Selamat Datang di Blog Resmi KUA Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Ini adalah Blog resmi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau

Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warokhmah

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Kakanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau beserta Wawako Batam dalam rangka peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kepri.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

KaKanwil Prov Kepri,Wawako Batam,KaKanKemenag Batam.dalam rangka potong tumpeng.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Penandatanganan Prasasti oleh Ka.Kanwil Kemenag Prov Kepri.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Suasana peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Kepri beserta unsur Muspida Batam.

Kursi Pelaminan

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warokhmah.

Peta Wilayah Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Menuju Pelayanan Prima Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Launching Keluarga Sakinah oleh wakil walikota Batam RUDI SE

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warokhmah.

Senin, 10 Agustus 2009

Prosedur Pendaftaran Nikah WNI dgn WNA

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia dgn warga Singapore dan Malaysia )

1. WNI dgn WN Singapor dan Malaysia
  1. Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal
  2. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  3. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  4. Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore
  5. Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia, kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia
2. WNI dgn WN selain Singapor Malaysia
  1. Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal.
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah
  5. diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6
  6. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  7. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  8. Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta.

Prosedure Pendaftaran Nikah WNI dgn WNI

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia )

Calon Pengantin Laki-laki/Perempuan atau walinya datang sendiri ke KUA Kecamatan dengan membawa Surat-surat sebagai berikut :
  1. Surat-surat N1 s/d N5 dari masing-masing wilayah Kelurahan domisili
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurut contoh model N6
  5. Surat dipensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilaksanakan kurang dari 10 hari sejak pengumuman.
  6. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  7. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  8. Surat izin nikah bagi catin POLRI / TNI
  9. Mengikuti bimbingan pranikah dua (2) hari sebelum pelaksanaan nikah.