Selamat Datang di Blog Resmi KUA Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Ini adalah Blog resmi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau

Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warokhmah

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Kakanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau beserta Wawako Batam dalam rangka peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kepri.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

KaKanwil Prov Kepri,Wawako Batam,KaKanKemenag Batam.dalam rangka potong tumpeng.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Penandatanganan Prasasti oleh Ka.Kanwil Kemenag Prov Kepri.

Acara Peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam

Suasana peresmian Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Kepri beserta unsur Muspida Batam.

Kursi Pelaminan

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warokhmah.

Peta Wilayah Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Menuju Pelayanan Prima Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Launching Keluarga Sakinah oleh wakil walikota Batam RUDI SE

Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warokhmah.

Kamis, 12 Februari 2015

KEPALA KUA SEI BEDUK MENGHADIRI STQ SUNGAI BEDUK 2015

Ratusan Warga Sei Beduk terdiri dari 4 Keluarahan minggu malam datang berbondong-bondong ke Masjid Baitur Rahim Perumahan Puri Agung II Kel.Mangsang untuk mengikuti acara pembukaan STQ Kec.Sei Beduk yang ke-5.

Pembukaan STQ Kec.Sei Beduk ini seperti tahun-tahun sebelumnya diikuti oleh ratusan Kafilah dari 4 Kelurahan yaitu MukaKuning, Mangsang, Duriangkang dan Tanjung Piayu.


Sebelum pembukaan, setiap Kafilah dari perwakilan Kelurahan berparade didepan ratusan jamaah yang memadati pelataran Masjid dengan diiringi Drum Band SD 001, secara berbaris mereka melintas didepan deretan kursi tamu. Diantara para tamu undangan yg hadir adalah Wali Kota Batam, AHMAD DAHLAN berdampingan dengan Camat Sei Beduk S TAUFIK RIYADI dan Ka.KUA Kec.Sei Beduk Drs. H.M. ARSYAD , hadir juga Anggota Dewan Kota Batam Dapil 3 FAUZAN serta beberapa Kepala Dinas Pemko Batam yang hadir mengikuti acara pembukaan STQ Kec. Sei Beduk tahun 2015 ini.

Sebelum pembukaan, dilakukan penyerahan piala bergilir dari Lurah Duriangkang sebagai juara umum pada STQ yang lalu, Piala tersebut diserahkan kepada Wali Kota Batam AHMAD DAHLAN yang selanjutnya diserahkan kepada Panitia yaitu Camat Sei Beduk.

Dalam acara ini Ka.KUA Kec.Sei Beduk Drs. H.M. ARSYAD diberi mandat untuk membaca Do’a Pembuka sekaligus penutupan pada malam berikutnya.
Setelah pembacaan Do’a selesai, Ka.KUA sei beduk berpesan kepada para Kafilah “SELAMAT BERKOMPETISI, DAN RAIH PRESTASI” Adapun acara ini berlangsung mulai tanggal 09 s/d 10 Februari 2015.

Disela-sela acara ini, AHMAD DAHLAN juga menyempatkan memberikan sebuah buku karya beliau, buku tersebut berisi tentang sejarah perkembangan Melayu di Indonesia khususnya di kepri.

Pembukaan acara ini ditandai dengan pemukulan beduk oleh Bapak Wali Kota Batam sekaligus diiringi suara letusan kembang api selama + 4 menit oleh crew Panitia yang disambut dengan tepuk tangan yang gemuruh oleh ribuan jamaah yang hadir.

Dalam STQ tahun 2015 ini, Kelurahan Mangsang keluar sebagai Juara Umum diikuti oleh Kel.Duriangkang, Kel. TanjungPiayudanKel.MukaKuning.                                                                                                                                    
@#masyhadi_sei beduk

Sabtu, 11 Februari 2012

Keluarga Sakinah


KELUARGA BAHAGIA
OLEH : HAMDANIS, S.Ag


Secara umum al-Qur’an hanya menggunakan dua kata untuk menggambarkan terjadinya hubungan suami istri secara sah yaitu dengan kata Nikah dan Zawwaja . Kata Nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Berarti ; (1) Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi); (2) Perkawinan. Sedangkan kata Zawwaja berarti “pasangan” karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata ini terulang dalam al-Qur’an tidak kurang dari 80 kali. Kata lain yang digunakan terjalinnya hubungan suami istri secara sah adalah dengan kata “ wahaba” yang berarti “memberi” tetapi kata ini agaknya hanya berlaku bagi Nabi SAW. (lih. Q.S. Al-Ahzab [33] : 50).

Mendambakan pasangan hidup, merupakan fitrah sebelum dewasa , dan dorongan yang sulit dibedung setelah dewasa. Oleh karena itu Nabi SAW melalui sabdanya memerintahkan kepada para pemuda yang sudah memiliki kemampuan lahir - bathin dan ekonomi yang cukup untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi sebaliknya orang yang memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki kemampuan baik lahir-bathin maupun ekonomi, dianjurkan untuk melaksanakan puasa agar tidak terjerumus dalam dosa dan tetap berada pada posisi bersih suci.sedangkan orang yang berusaha meredam fitrah dengan berniat untuk tidak kawin seumur hidup sangat dilarang oleh Nabi SAW.

Ditinjau dari fungsinya, Perkawinan bukanlah semata-mata untuk tujuan reproduksi dan perlu digaris bawahi bahwa dalam pandangan ajaran Islam seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih. Karena hubungan seks harus bersih, maka habungan tersebut harus dimulai dan dalam suasana suci bersih, tidak boleh dilakukan dalam keadaan kotor, situasi kekotoran, karena itu Rasulullah SAW menganjurkan agar berdoa menjelang hubungan seks dimulai.

Patut dicermati secara tepat dan benar pada saat akan menentukan dan memilih pasangan hidup. Kesalahan dan kekeliruan akibat kecerobohan menentukan pasangan hidup akan berdampak negatif terhadap keluarga bahkan tak jarang minimbulkan efek yang dirasakan secara langsung maupun tak langsung bagi lingkungan yang lain. Maka untuk menjaga agar sebuah keluarga selalu dalam keadaan utuh dan dapat memberikan kontribusi yang sehat, sehat lingkungan, sehat rohani dan sehat jasmani, sehat keluarga,dan lain-lain Nabi memberikan resep rumah tangga yang harus diperhatikan saat punya keinginan untuk berumahtangga.

Resep yang dimaksud adalah wanita yang akan dinikahi hendaknya memenuhi kriteria ; memiliki harta, dari keturunan yang baik, cantik dan agamanya bagus.

Suatu keberuntungan yang cukup besar bila seseorang mendapatkan pasangan hidup yang memiliki ke-empat resep tersebut. Tetapi dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mendapatkanya, maka pilihan harus didasarkan pada agamanya. Pasangan yang memiliki kualitas agama akan memberikan ketentraman keluarga, akan tetapi keluarga yang memiliki kualitas agama yang rendah akan sangat mudah diterpa masalah-masalah rumah tangga.

Banyaknya kasus – kasus perselisihan dalam sebuah rumahtangga adalah buah dari rendahnya pengetahuan agama. Angka percereian meningkat sebagai akibat krisis keluarga yang berkepanjangan mulai berawal dari masalah himpitan ekonomi, rendahnya rasa tanggung jawab salah satu pasangan hidup, tidak dapat berbuat amanah untuk keluarga dan lain-lain adalah gambaran umum masalah keluarga yang dilatarbelakangi oleh rendahnya pengetahuan agama.

Bagaimana mau sukses untuk menjalankan tugas yang diemban dalam membangun peradaban, padahal manusia sudah diberi amanah oleh Allah SWT untuk untuk menjadi Kholifah dibumi ini. Oleh karena itu Allah SWT menganugrahkan cinta kasih, mawaddah dan rahma kepada sepasang suami-istri agar misi yang diemban tersebut dapat terlaksana secara maksimal melalui keluarga yang melahirkan generasi-generasi shaleh. Siklus kesalehan akan selalu tertanam rasa cinta kasih, mawadah dan rahma secara sempurna. Dan begitu pula dengan komponen yang terpaut harus dijaga dan dipelihara dengan baik.

Kehidupan yang sempurna jelas merupakan impian keluarga, karena ini adalah tali temali perekat perkawinan. Cinta , mawadah, rahmah, dan amanah Allah adalah tali temali ruhani perekat perkawinan, sehingga kalau cinta pupus dan mawaddah pupus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini masih tidak ada tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama , amanahnya terpelihara .

Mawaddah, adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus.
Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul didalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakanya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguh bahkan bersusah paya demi demi mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang menggangu dan mengeruhkannya.

Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan terpelihara dengan baik, serta keberadaanya aman ditangan yang diberi amat itu. Istri amanah dipelukan suami, suami amanah di pangkuan istriu. Tidak mungkin orang tua dari keluarga masing masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa percaya dan aman itu. Dan tidak mungkin perselingkuhan akan terjadi apabila suami- istri sudah amanah, dan tidak mungkin istri berkhianat terhadap anak-anak suami maupun terhadap harta bendanya.

Perkawinan adalah sarana peredam kerisauan dan pemupuk kasih sayang. (baca . Q.S. Arrum [30]: 21). Kata sakinah dalam ayat tersebut secara bahasa berarti “ diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak , itulah sebab pisau disebut dengan sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembeli tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Tetapi sakinah dalam perkawinan adalah ketenagan yang dinamis dan aktif tidak seperti kematian binatang. Guna tujuan tersebut, alqur’an menekankan perlunya kesiapan fisik, mental dan ekonomi bagi yang menikah. Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan dibidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang. ( Baca. Q.S. An-Nur [24] :32].

Kualitas keluarga dapat diukur dari seberapa besar nilai sakinah, mawaddah wa rahma yang terbangun. Maka dalam kesempatan ini kami sedikit mengetuk hati para pemuda/I yang akan melangsungkan perkawinan agar senantiasa memperhatikan semua komponen jalinan keutuhan keluarga , membuat rancangan misi kehidupan, meningkatkan pemahaman agama, selalu berdoa agar meraih keturanan saleh, memahami masalah yang selalu menjadi akar peselisihan keluarga dan lain sebagainya. Sehinggah kewajiban dan sunnah Rasul dapat terlaksana dengan baik dan sempurna. Amiin.

Rasulullah SAW telah mewanti-wanti umatnya dalam memilih calon isteri, karena mereka yang salah dalam memilih calon isteri dikhuatirkan kebahagian rumah tangga sulit dicapai. Oleh sebab itu kita harus merujuk kepada sunnah Nabi kita Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah :

تنکح المرأة لمالها وجمالها وحسبها ودينها فعليك بذات الدين تربت يداك

Artinya : Seorang wanita biasanya dikawini oleh karena hartanya, klecantikannya, kemulyaan keluarganya, atau kekuatan agamanya ( ketaqwaannya ). Maka pilihlah yang kuat agamanya agar engkau berbahagia dalam hidupmu.

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Anas dijelaskan :

من نکح المرأة لمالها وجمالها حرم جمالها ومالها ومن نکحها لدينها رزقه الله مالها وجمالها
Artinya : Barang siapa mengawini seorang wanita semata-mata karena kecantikannya, pasti ia tak akan dapat menikmati kedua-duanya. Dan barang siapa menikahi seorang wanita disebabkan keuatan agamanya, niscaya Allah akan merizkikan kepadanya kekayaan serata kecantikannya.

Prosedur Pernikahan

Adapun langkah langkah yang harus dilakukan ketika seseorang hendak menikah ditempuh hal-hal sebagai berikut :

Pasal 2 PP No 9 Tahun 1975 disebutkan “ Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinanya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama.

Tentang pemberitahuan perkawinan memang tidak diatur dalan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, melainkan di dalam PP.No. 9 1975 pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan “ Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepda Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. Pemberitahuan itu”. Pemberitahuan itu dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau oleh orang tua, atau wakilnya ( pasal 4 PP No. 9 Tahun 1975 ).

Pemberitahuan setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan dilakukan sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum perkawinan dilaksanakan. Setelah Pegawai Pencatat Nikah meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi atau tidak terdapat halangan perkawinan bagi calaon memepelai. Persedur yang harus dilakukan untuk proses pernikahan atara lain :

WNI

Calon pengantin laki-laki-atau perempuan datang langsung ke KUA dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Surat-surat NI sampai N5 dari masing-masing kelurahan wilayah kecamatan .
2. Poto Copy KTP/KK .
3. Akta cerai asli bagi janda atau duda.
4. Surat keterangan kematian suami atau isteri dari kelurahan wilayah tempat tinggal atau tempat meninggal ( model N 6 ).
5. Surat dispensasi camat bagi pernikahan yang dilaksanakan kurang dari sepuluh hari sejak pengumuman.
6. Pas poto ukuran 2 x 3 masing-masing 4 lembar dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar.
7. Surat keterangan imunisasi ( TT 1 ) dari dokter atau bidan untuk catin perempuan.
8. Surat izin nikah bagi catin anggota ABRI.
9. Mengikuti bimbingan pranikah dua hari sebelum pelaksanaan nikah.

Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan Pegawai Pencatat Nikah melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak nikah di papan pengumuman yang telah ada.

Wali

Wali nikah adalah orang berhak mengakadnikahkan seseorang perempuan dan salah satu rukun dalam perkawinan. Wali itu terbagi tiga :

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah Orang yang berhak menjadi wali karena seketurunan dengan perempuan yang akan dinikahkan. Susunan wali yang sah menjadi wali pernikahan seorang perempuan adalah :

1. ayahnya
2. Ayah dari ayah mempelai perempuan
3. Saudara laki-laki seibu seayah
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja.
7. Pakcik atau paman yaitu sauadar laki-laki yang seibu seayah dengan ayahnya.
8. Pakcik atau paman yaitu saudara laki-laki seayah saja denagn ayahnya.
9. Anak laki-laki dari pakciknya bagi no. 7
10. Anak laki-laki dari pakciknya bagi no. 8

Wali yang paling hampir kepada perempuan yang akan menikah itu disebut wali “Aqrab “ dan yang lainya adalah wali “ ab’ad “. Selama ada wali aqrab serta mencukupi syarat menjadi wali, maka wali ab’ad tidak berhak menjadi wali bagi perempuan tersebut.

Dan apabila dua orang wali yang sederajat, seperti dua orang saudaranya laki-laki seibu seayah, maka didahulukan yang lebih tua umurnya, sesudah itu yang lebih alimnya, kemudian yang lebih waraknya. Sebab yang lebih tua lebih banyak pengalamannya, yang alim lebih mengetahui hokum-hukum dan yang warak lebih berhati-hati dan cermat.



2. Wali Hakim

Wali hakim adalah wali nikah yang diangkat oleh Pemerintah ( Menteri Agama Republik Indonesia ). Kewalian berpindah kepada wali hakim dengan sebab ;

1. Wali nasab tidak ada.
2. Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrab, karena fasik atau gila dan sebagainya.
3. Wali aqrab jauh.
4. Wali aqrab sedang menjalani hukuman ( di penjara ) yang tidak boleh berjumpa denganya.
5. Wali aqrab sedang haji/umrah.
6. ‘adhal yaitu enggan wali untuk menikahkannya.

Ke’adhalan wali mesti lebih dahulu ada penetapan dari penetapan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah bahwa wali itu telah ‘adhal berdasarkan salah satu sebab.

1. Enggan dari perkataanya sendiri.
2. Diamya sebagai keenggananya.
3. Bersembunyi
Syarat-syarat sah saksi

Dua orang saksi dalam perkawinan adalah salah satu rukun nikah, tidak sah nikah apabila tidak ada dua orang saksi. Sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW

لا نكاح الا بولي وشاهدى عدل

Artinya : Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil. ( R. Ahmad )

Adapun syarat dua orang saksi adalah :

1. Islam keduanya, tidak sah menjadi orang yang tidak Islam.
2. Mukallaf, maka tidak sah anak-anak dan orang gila.
3. Merdeka, maka tidak sah menjadi saksi hamba sahaya.
4. Adil, maka tidak sah menjadi saksi orang yang fasiq.
5. Melihat, mendengar dan tidak bisu, maka tidak sah menjadi saksi porang yang buta, tuli dan bisu.

Ada beberapa indikasi yang bisa mengantarkan keluarga menjadi keluarga yang bahagia ;
Pertama, dengan menjadikan keluarga menjadi keluarga ahli sujud, keluarga yang ahli taat, keluarga yang menghiasi dirinya dengan zikrullah, dan keluarga yang selalu rindu untuk mengutuhkan kemuliaan hidup di dunia. Terutama mengutuhkan kemuliaan di hadapan Allah SWT kelak di surga.
Kedua, menjadikan rumah sebagai pusat ilmu . Pupuk iman adalah ilmu. Memiliki harta tetapi kurang ilmu akan menjadikan kita diperbudaknya. Harta dinafkahkan akan habis, ilmu dinafkahkan akan berlimpah. Pasti agar keluarga kita sungguh-sungguh untuk mencari ilmu. Baik ilmu tentang hidup di dunia maupun ilmu akhirat.
Ketiga, jadikan rumah sebagai pusat nasehat. Kita harus tahu persis bahwa semakin hari semakin banyak yang harus dilakukan. Untuk itu kita butuh orang lain agar bisa melengkapi kekurangan guna memperbaiki , serta saling mengkoreksi dalam kebenaran dan kesabaran.
Kempat, jadikan rumah sebagai pusat kemuliaan. Pastikan keluarga kita menjadi keluarga yang menjadi cahaya kebahagiaan. Selalu menjadikan keluarga sebagai contoh nbagi keluarga yang lain.
Saudaraku, berambisilah untuk menjadikan keluarga kita penuh dengan limpahan karunia Allah. Ikhlaskan semua yang kita lakukan, niscaya keridhaan Allah bersama kita. Amiiin. Wallahu a’alam.

SEMOGA MENJADI KELUARGA BERKUALITAS
KELUARGA YANG SALEH
KELUARAGA YANG AMANAH
KELUARGA YANG SELALU MANJALANKAN SUNNAH RASULNYA
AMIIN ………

WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH


Rabu, 13 April 2011

Peresmian Kantor KUA Sei Beduk Oleh KaKanwil Kemenag Kepri





Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri, Drs.H.Razali dalam sambutannya mengatakan, mulai pengurus masjid hingga para Ketua RT dan RW. Agar dapat membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat atau catin untuk dapat menikah secara sah menurut agama dan negara. "Kebanyakan mereka ini belum tersosialisasi sehingga tidak tahu bagaimana prosedur dan mekanismenya sehingga dimasyarakat masih terjadi praktek nikah sirri sehingga pernikhan mereka tidak tercatat diKUA. Peresmian KUA Kecamatan Sei Beduk ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri,Drs.H.Razali Jaya. Wakil Walikota Batam Rudi SE. dan Kepala Kemenag Kota Batam,Drs Zulkifli Aka MSi. Hadir dalam peresmian ini Kepala PA Batam, anggota DPRD Kota Batam, Windarti Wahyuningsih dan Suwandi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khairuddin dan beberapa undangan lainnya. Ka.Kanwil Kemenag Kepri berharap, kehadiran KUA di Kecamatan Sei Beduk ini dapat lebih meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi KUA yang salah satunya untuk melakukan pencatatan nikah dan rujuk. Disamping itu, KUA juga bertanggung jawab atas pembinaan pengelolaan tempat ibadah seperti masjid dan terwujudnya program gerakan keluarga sakinah yang ada dalam wilayah pelayanannya.

Senin, 10 Agustus 2009

Prosedur Pendaftaran Nikah WNI dgn WNA

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia dgn warga Singapore dan Malaysia )

1. WNI dgn WN Singapor dan Malaysia
  1. Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal
  2. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  3. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  4. Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore
  5. Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia, kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia
2. WNI dgn WN selain Singapor Malaysia
  1. Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal.
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah
  5. diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6
  6. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  7. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  8. Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta.

Prosedure Pendaftaran Nikah WNI dgn WNI

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia )

Calon Pengantin Laki-laki/Perempuan atau walinya datang sendiri ke KUA Kecamatan dengan membawa Surat-surat sebagai berikut :
  1. Surat-surat N1 s/d N5 dari masing-masing wilayah Kelurahan domisili
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurut contoh model N6
  5. Surat dipensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilaksanakan kurang dari 10 hari sejak pengumuman.
  6. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  7. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  8. Surat izin nikah bagi catin POLRI / TNI
  9. Mengikuti bimbingan pranikah dua (2) hari sebelum pelaksanaan nikah.

Senin, 01 Juni 2009

Contact


Alamat : Jln.S.Parman Pintu II Bida Ayu. Tg Piayu Kota Batam
Hp : 08126199992
Email : KUASEIBEDUK@YAHOO.CO.ID

Rabu, 07 Januari 2009

Profil Ringkas KUA

Kantor KUA Kecamatan Sei Beduk menempati Kantor Baru di wilayah Kelurahan Mangsang.yang sudah diresmikan Pemakaiannya oleh Ka.Kanwil Kamenag Kepri pada Tgl 31 Maret 2011.yang beralamat di Jl. S.Parman Pintu II Kav. Bida Ayu Tg. Piayu. sebelumnya berkantor di Jl. R.Soeprapto. Tembesi Batu Aji. yang sekarang setelah dimekarkan menjadi KUA Kec. Sagulung.
wilayah Kecamatan Sei Beduk mencakup empat Kelurahan.
1.Kelurahan Muka Kuning
2.Kelurahan Tg.Piayu
3.Kelurahan Duriangkang
4.Kelurahan Mangsang

adapun Nama-nama Pejabat yg pernah menjadi Menjabat Kepala KUA Sei Beduk Adalah :
1. Drs.H.MAHYUDIN
2. H.SUARDI S.Ag
3. H.HAMDANIS S.Ag
3. BUDI DERMAWAN S.Ag